“jadi tersangka, rekening pt.nindya karya senilai rp. 44 milliar diblokir.”

TUGAS MATA KULIAH PERILAKU ORGANISASI
Analisis Kasus: “Jadi Tersangka, Rekening PT.Nindya Karya Senilai Rp. 44 Milliar Diblokir.”


Dosen Pembimbing :
Ibu Charisma Ayu Pramuditha, B. Tech. Mgt, MHRM

Disusun Oleh :
Ricky Estrada
NPM : 1721200053

Semester Genap Tahun 2018
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Multi Data Palembang





Kata Pengantar
          Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa berkat rahmat dan hidayah-Nya lah tugas ini dapat dibuat yang berjudul “Jadi Tersangka, Rekening PT.Nindya Karya Senilai Rp. 44 Milliar Diblokir”. Tidak lupa pula saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Charisma sebagai pembimbing dari mata kuliah “Perilaku Oganisasi”. Penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Palembang, JUNI 2018



Penyusun

Daftar Isi
Judul dan Cover........................................................................................................................
Kata Pengantar..........................................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................................
Bab 1 Pendahuluan...................................................................................................................
       1.1 Latar Belakang.............................................................................................................
       1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................................
       1.3 Tujuan...........................................................................................................................
Bab 2 Isi....................................................................................................................................
        2.1 Analisis Kasus.............................................................................................................
        2.2 Pembahasan...............................................................................................................
Bab 3 Penutup...........................................................................................................................
        3.1 Kesimpulan..................................................................................................................
        3.2 Saran...........................................................................................................................
Daftar Pustaka...........................................................................................................................


                                                                               Bab 1
                                                          Pendahuluan
1.1.         Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memblokir rekening Badan Usaha Milik Negara PT Nindya Karya terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Diketahui, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi. "Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT NK dengan nilai sekitar Rp 44 miliar,"
Uang dalam rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara. KPK juga menyita aset PT Tuah Sejati yang juga tersangka korporasi. Adapun aset yang disita adalah satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.
Hingga hari ini, penyidik KPK telah memeriksa 128 orang saksi dalam penyidikan kasua kedua perusahaan itu. Saksi tersebut antara lain dari unsur PNS, pensiunan, dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, Staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf dan mantan staf Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf dan pejabat PT Tuah Sejati, staf serta pejabat PT Nindya Karya, dan beberapa perusajaan lain. Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda. Proyek tersebut sejatinya telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp 7 miliar, namun terhambat lantaran bencana Tsunami Aceh. Hanya saja tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 1,4 miliar sebagai uang muka. Kemudian pada 2006 dikeluarkan anggaran Rp 8 miliar, 2007 Rp 24 miliar, 2008 Rp 124 miliar, 2009 Rp 164 miliar, 2010 Rp 180 miliar, dan pada 2011 Rp 285 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK. Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS). Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar. Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1.2.          Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan tersebut, maka yang menjadi pokok pembahasan pada makalah ini, antara lain:
1.Apa factor penyebab KPK Memblokir Rekening Badan Usaha Milik Negara PT.Nidya karya ?
2.Proyek apa yang mengakibatkan negara mengelami kerugian yang di lakukan PT.Nindya Karya
3.Bagamana langkah hukum yang diambil oleh pemerintah  dalam kasus korupsi PT.Nidya Karya
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah yang ada, antara lain:
1.Mengetahui Langkah-langkah KPK dalam menindak lanjuti kasus Korupsi di Indonesia
2.Mengetahui berapa banyak negara mengalami kerugian dan mengapa kerugian itu bisa terjadi
3.Mengetahui Langkah hukum yang dilakukan negara Republik Indonesia dalam menindak lanjuti kasus korupsi.

                                                            Bab 2 Isi


                                                           

2.1. Analisis Kasus
KPK menyatakan PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang menjadi tersangka korupsi. Perusahaan pelat merah di bidang konstruksi itu merupakan BUMN pertama yang jadi korporasi tersangka korupsi.
"Ini adalah kasus pertama yang melibatkan BUMN menjadi tersangka. Kami mengimbau kementerian atau lembaga yang mengurus BUMN supaya segera memperbaiki tata kelola perusahaan karena seharusnya BUMN lebih bagus tata kelolanya dibanding perusahaan biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Syarif menjelaskan soal alasan KPK menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi. Salah satunya agar pengembalian kerugian keuangan negara bisa lebih maksimal.

"Untuk pengembalian aset kalau pakai instrumen hanya hukum orang saja jumlah denda sangat sedikit dan uang pengganti harus diteliti jumlah kekayaan. Maka harus korporasi diminta pertanggungjawaban. Kita baru memulainya. Kalau di negara lain sudah lazim," ucap Syarif.
Dia juga menyatakan soal penindakan korporasi telah diatur dalam peraturan di Indonesia. Menurutnya, undang-undang yang ada tidak membedakan status antara BUMN dengan perusahaan swasta dalam proses hukum. "Di dalam peraturan di Indonesia, undang-undang Tipikor dan TPPU maupun undang-undang yang lain dan dikuatkan juga dalam aturan MA tidak membedakan korporasi biasa dengan korporasi yang dimiliki negara," ujar Syarif.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Dalam kasus ini, kerugian negara disebut mencapai Rp 313miliar.
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
            Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
-          Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1.            Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.            Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.            Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1.                  Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
2.                  Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
3.                  Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
4.                  Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan


Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang enyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain :
1.      Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
2.      Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
3.      Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4.      Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5.      Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6.      Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7.      Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).

Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk
menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntu kepada para aparat penegak hokum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain itu juga diperlukan strategi  pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.

Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain;
(1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
(2) menaikkan moral pegawai tinggi, serta
(3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.

2.2. Pembahasan
A.      DEFINISI Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Normatif
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
-        Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-        Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-        Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-         Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-        Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-         Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
-        Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-         Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-        Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-        Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-        Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-         Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-        Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-        Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-PegawainegeriatauPenyelenggaraNegarayang:

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undangNomor20tahun2001)
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakanhutang
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
-        Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
-          Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
-          Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
-          Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-          Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-          Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).


           
B.Faktor-FaktorPenyebabKorupsi
Penyebab adanya tindakan korupsi  bervariasi. Dalam teori yang dikemukanan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi:
  1. Greeds (keserakahan), berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
  2. Opportunities (kesempatan), berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemekian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
  3. Needs (kebutuhan), berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  4. Exposures (pengungkapan), berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, faktor penyebab seorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, kurang kontral dan sebagai). Lain lagi yang dikemukakan oleh OPSTIB Pusat, Laksamana Soedomo yang menyebutkan ada lima sumber potensial korupsi dan penyelewengan yakni proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea dan cukai, perpajakan, pemberian izin usaha, danfasilitas kredit perbankan.
Selain penyebab yang telah disebutkan diatas, masih banyak lagi penyebab derasnya korupsi yang terjadi di Indonesia, antara lain sebagai berikut korupsi yang terjadi di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab profesi, moral, dan sosial yang rendah
  2. Sanksi yang lemah dan penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, institusi pemeriksa./ pengawas yang tidak bersih/ independen
  3. Rendahnya disiplin/ kepatuhan terhasdap Undang-Undang dan Peraturan
  4. Kehidupan yang konsumtif, boros, dan serakah (untuk memperkaya diri sendiri)
  5. Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam pelaksanaan tugas

D. DAMPAK KORUPSI
Korupsi memiliki pengaruh yang negatif bagi suau negara. Akibat dari tindak korupsi tersebut memiliki dampak yang sangat berpengaruh bagi negara. Berikut dampak dari korupsi.
1.      Dampak Terhadap Ekonomi
             Ekonomi berfungsi sebagai faktor terpenting bagi masyarakat. apabila korupsi sudah masuk pada perekonomian negara mana mungkin bisa makmur masyaraktnya jikalau semua proses ekonomi dijalankan oleh oknum yang korup. Hasil dari dampak korupsi terhadp ekonomi yakni,
·         Lambatnya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi
·         Turunya Produktifitas
·         Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa
·         Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak
·         Meningkatnya Hutang Negara
2. Dampak Sosial dan Kemiskinan Rakyat
     Dari dampak sosial dan Kmiskinan Rakyat akan menyebabkan 
·         Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
·         Lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat
·         Akses bagi masyarakat sangat terbatas
·         bertambahnya anka kriminalitas
3. Runtuhnya Otoritas Pemerintahan 
             Penyebab dari runtuhnya otoritas pemerintahan yakni,
·         Matinya Etika Sosial Politik 
              para wakil rakyat sudah tidak dapat dipercaya sebagai pelindung rakyat, karna mereka hanya memikirkan anak buah mereka jika salah satu dari mereka melakukan tindak korupsi dengan kekuatan politiknya mereka akan melakukan berbagai cara untuk menyelamatkannya.
·         Tidak Berlakunya Peraturan dan Perundang Undangan
              peraturan perundang undangan tidak lagi berlaku karna, kebanyakan para pejabat tinggi, pemegang kekuasaan atau hakim sering kali dijumpai bahwa mereka mudah sekali terbawa oleh hawa nafsu mereka. dan juga sering kali semua permasalahan selalu diselesaikan dengan korupsi.
 4. Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi 
     Dari dampak terhadap politik dan demokrasi tersebut menghasilkan
·         Munculnya kepemimpinan yang korup
·         Hilangnya kepercayaam publik pada demokrasi
·         Menguatnya system politik yang dikuasai oleh pemilik modal
·         Hancurnya kedaulatan rakyat.
5. Dampak Terhadap Penegak Hukum  
     korupsii terhadap penegak hukum dapat melemahkan suatu pemerintahan. bahwasanya setiap pejabat atau pemegang kekusaan memiliki peran penting dalam membangun suatu negara, apabila pejabat sudah melalaikan kewajibannya maka yang akan terjadi yakni,
·         Fungsi pemerintahan tidak berjalan dengan baik
·         Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah
6. Dampak terhadap Pertahanan dan keamanan 
    Dampak terhadap pertahanan dan keamanan mengakibatkan
·         Lemahnya alusistra (senjata) dan SDM
·         Lemahnya garis batas negara
·         Menguatnya kekerasan dalam masyarakat
7. Dampak Terhadap Lingkungan 
    Dampak korupsi terhadap lingkungan dapat menyebebabkan
·         Menurunya kualitas lingkungan
·         Menurunnya kualitas hidup

Bab 3 Penutup

3.1. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.  
      3.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil

DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer